Koperasi Wanita
Setia Bhakti Wanita
Jawa Timur
Jl.Jemur Andayani No. 55, Jemur Wonosari, Wonocolo, Kota SBY, Jawa Timur 60237
Abstrak
Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Setia Bhakti Wanita sebagai salah satu koperasi yang berjenis simpan pinjam di Jawa Timur dan berbentuk koperasi primer.
Kita ketahui bahwa koperasi di Indonesia memiliki berbagai jenis dan bentuk. Jenis-jenis koperasi berkaitan dengan bidangnya masing-masing. Berikut ini adalah beberapa jenis koperasi: Koperasi Desa, Koperasi Pertanian, Koperasi Simpan Pinjam dll. Berdasarkan bentuknya koperasi juga ada beberapa bentuk yaitu Primer, Pusat, Gabungan, dan Induk.
Hasil analisis yang saya dapat simpulkan adalah bahwa Koperasi Setia Bhakti Wanita adalah koperasi yang berjenis simpan pinjam di indonesia. Selain itu Koperasi Setia Bhakti Wanita Jawa Timur juga merupakan koperasi yang berbentuk koperasi primer sesuai dengan karena koperasi wanita tersebut pada awalnya didirikan dari perkumpulan ibu-ibu arisan yang hanya beranggotakan 35 orang, semua itu sesuai dengan PP No. 60/1959 tentang jenis koperasi dan bentuk koperasi di Indonesia.
Jenis Koperasi
- Koperasi Desa adalah organisasi ekonomi yang banyak berkembang di pedesaan kerena berwatak sosial kemasyarakatan dan kegiatan usahanya adalah menjadi wadah pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa.
- Koperasi Pertanian adalah koperasi yang usahanya bersangkutan dengan bidang pertanian. Sedangkan anggotanya terdiri atas para petani pemilik lahan pertanian, buruh tani atau pemaro, dan orang-orang yang berkepentingan.
- Koperasi Peternakan adalah koperasi yang kegiatannya berhubungan dengan usaha peternakan sehingga anggotanya meliputi pengusaha-pengusaha peternakan, buruh peternakan, pemilik ternak dll. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak yang ingin dikembangkan.
- Koperasi Perikanan koperasi yang terdiri atas orang-orang yang berkepentingan dengan bidang perikanan baik usaha perikanan laut maupun perikanan darat, dan para pengusaha pemilik perikanan, para nelayan, dan sebagai anggotanya.
- Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang yang bersangkutpaut dengan kerajinan dan industri, seperti usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri atau misalnya koperasi kerajinan tangan, koperasi ukiran kayu, koperasi batik, koperasi elektronika, koperasi industri tekstil.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyimpan dan atau menaungi jumlah tabungan yang terkumpul dipinjamkan kepada para anggotannya yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan dengan tingkat bunga yang diatur dalam anggaran rumah tangga koperasi.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan barang-barang keperluan yang dapat langsung digunakan "keperluan harian akan barang", misalnya : beras, gula, perkakas, dan alat-alat tulis. Apabila koperasi hanya memiliki dan mengelola unit usaha pertokoan saja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggota dan masyarakat, maka koperasi ini disebut dengan "Koperasi Konsumsi".
Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Dari jenis-jenis koperasi yang telah dipaparkan diatas, maka kita dapat mengetahui bahwa Koperasi Setia Bhakti Wanita merupakan koperasi berjenis simpan pinjam karena di Koperasi Setia Bhakti Wanita memiliki jenis usaha simpan pinjam, Hal ini didasarkan sesuai pada PP No. 60/1959 dan Teori Klasik.
Berikut adalah produk simpanan dan produk pinjaman dari Koperasi Setia Bhakti Wanita:
- Produk Simpanan:
Simpanan Sukarela
Simpanan yang dapat disetor maupun ditarik setiap saat.
- Simpanan harian
Simpanan dengan jasa harian yang dapat disetor dan ditarik setiap saat.
- Simpanan Setia Plus
Simpanan batas minimal Rp. 500 ribu yang diwujudkan dalam bentuk bilyet dengan jangka waktu 6 bulan dan 1 tahun.
- Simpanan Berjangka
- Produk Pinjaman
- Pinjaman dengan sistem tanggungan renteng . Untuk pinjaman pada anggota ini besarnya dihitung berdasarkan plafon pribadi dan plafon kelompok. Ada beberapa jenis pinjaman yakni:
- Pinjaman SP 1: Pengajuan pinjaman melalui kelompok sesuai dengan sistem tanggung renteng. Sedang besar pinjam 4 (empat) kali simpanan wajib anggota dengan batas maksimal Rp.12 juta.
- Pinjaman SP 2: Pengajuan pinjaman melalui kelompok untuk pembelian barang diluar Kopwan Setia Bhakti Wanita dengan plafon 2 (dua) kali simpanan wajib dengan batas maksimal Rp. 6 juta.
- Pinjaman SP 3: Pengajuan pinjaman maksimal Rp. 3 juta melalui kelompok untuk pembelian kebutuhan bahan pokok dan garmen.
- Pinjaman diluar tanggungan kelompok:
- Pinjaman toko kecil: Pinjaman dalam bentuk barang untuk anggota yang mempunyai toko atau kios tanpa agunan.
- Pinjaman UKM: Pinjaman untuk anggota dan anggota luar biasa yang punya usaha dengan menggunakan jaminanberupa BPKB, perhiasan, simpanan berjangka, dan sertifikat.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk Maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkatnya.
Bentuk Koperasi
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggota beberapa orang, minimum 25 anggota.
- Koperasi Pusat adalah koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.
- Koperasi Gabungan adalah koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan 5 koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.
- Koperasi Induk adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum.
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Ditiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Ditiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Ditiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
- Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Dari bentuk-bentuk koperasi yang telah dipaparkan diatas, maka kita dapat mengetahui bahwa Koperasi Setia Bhakti Wanita Jawa Timur merupakan koperasi yang berbentuk koperasi primer. Mengapa bisa dikatakan seperti itu karena koperasi wanita tersebut pada awalnya didirikan dari perkumpulan ibu-ibu arisan yang hanya beranggotakan 35 orang, semua itu sesuai dengan PP No. 60/1959 tentang jenis koperasi dan bentuk koperasi di Indonesia.
Referensi:
Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
Setiawan, Samhis. Definisi Koperasi Konsumsi dan Koperasi Produksi. http://www.gurupendidikan.co.id/definisi-koperasi-konsumsi-dan-koperasi-produksi/ . [ Diunduh pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 16.30 WIB]
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/koperasi_induk.aspx . [Diunduh pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 15.00 WIB]
http://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/jenis-jenis-koperasi-struktur-organisasi-koperasi/ . [ Diunduh pada tanggal 28 Desember 2017 pukul 19.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar