Rabu, 01 November 2017

SI PENCERAH WANITA JAWA TIMUR "KOPERASI WANITA SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR"



KOPERASI WANITA

SETIA BHAKTI WANITA

JAWA TIMUR

Hasil gambar untuk LOGO KOPWAN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR


Jl. Jemur Andayani No.55, Jemur Wonosari, Wonocolo, Kota SBY, Jawa Timur 60237



Abstrak


Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Setia Bhakti Wanita sebagai koperasi yang berhasil meningkatkan kesejahteraan dan membangkitkan potensi-potensi usaha dari para wanita di Jawa Timur

Kita ketahui bahwa koperasi di Indonesia bukan hanya sekadar koperasi, melainkan dikatakan sebagai “Soko Guru” perekonomian nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tiap-tiap anggota dan masyarakat umum, serta membantu memperbaiki perekonomian nasional. Keberadaan koperasi bersaing dengan badan usaha lain di Indonesia seperti BUMN, persero, persekutuan, dan badan usaha lainnya.

Hasil analisis yang saya dapat adalah Koperasi Setia Bhakti Wanita didirikan sebagai koperasi simpan pinjam di Indonesia yang sukses mensejahterakan anggotanya melalui berbagai produk. Produk itu terdiri dari simpan pinjam dan pelatihan. Koperasi Setia Bhakti Wanita selama ini menjalankan usahanya berdasarkan asas, prinsip, fungsi, dan nilai-nilai koperasi lainnya.

Selain itu, Koperasi Setia Bhakti Wanita memiliki sistem manajemen yang baik termasuk masalah pembagian laba yang dalam koperasi dikenal sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha) dan memiliki struktur organisasi yang baik. Koperasi Setia Bhakti Wanita berhasil membuktikan bahwa wanita memiliki kesempatan untuk sukses dan memperbaiki taraf hidup mereka.

Kinerja Koperasi Setia Bhakti Wanita yang sukses meningkatkan potensi ekonomi para wanita dapat kita lihat dari banyaknya anggota yang berhasil mendirikan usaha yang mandiri. Asset Koperasi Setia Bhakti Wanita saat ini mencapai lebih dari 150 milyar rupiah. Koperasi Setia Bhakti Wanita juga meraih penghargaan nasional. Pada tahun 2012 Koperasi Setia Bhakti Wanita masuk dalam 100 koperasi besar di Indonesia versi Kementerian Negara Koperasi dan UMKM.



BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi Setia Bhakti Wanita

Koperasi mengandung makna "kerja sama". Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya " kerja sama". Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan ( hand in hand).

Koperasi adalah suatu kumpulan orang- orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Berdasarkan pengertian ini, Koperasi Setia Bhakti Wanita memenuhi kriteria tersebut. Dimana, pada dasarnya koperasi ini dibentuk dengan membangun sebuah kerja sama antar anggotanya, yang memang pada awalnya, kerja sama ini dibangun oleh 35 orang ibu-ibu arisan yang membuat usaha simpan pinjam. Namun, seiring perkembangan waktu, Koperasi Setia Bhakti Wanita beroperasi dengan tujuan-tujuan yang lebih banyak dan luas.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat  yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari hal itu, kita mendapatkan gambaran bahwa Koperasi Setia Bhakti Wanita  jelas termasuk ke dalam bentuk organisasi ekonomi, mengapa? karena pengertian organisasi sendiri merujuk kepada kumpulan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama demi mencapai tujuan bersama. Peran Koperasi Setia Bhakti Wanita  dibidang ekonomi terlihat dari usaha memberikan kemudahan permodalan melalui usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Koperasi Setia Bhakti Wanita  juga berwatak sosial. Kita dapat lihat dari latar belakang dibentuknya Koperasi Setia Bhakti Wanita.


  • Fungsi Sosial
Misalnya: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Adanya pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
  1. Pinjaman dengan sistem tanggungan renteng adalah pinjama bagi anggota melalui kelompok. 
  2. Pinjaman diluar tangguangan kelompok berupa pinjaman toko kecil dan pinjaman UKM

  • Fungsi Ekonomi
Misalnya:  SHU (Sisa Hasil Usaha) yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Koperasi Setia Bhakti Wanita mendapatkan SHU, dimana 2.5% dana SHU disisihkan untuk dana sosial
Fungsi dan perannya yaitu:
  1. membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat untuk kesejahteraan ekonomi dan sosial
  2. Berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh ekonomi rakyat untuk ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai soko gurunya
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

  • Fungsi Politik
Misalnya: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing- masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Di Koperasi Setia Bhakti Wanita telah dibuat susunan pengurus, pengawas dan penunjang. 
  • Susunan Pengurus
  • Ketua (Indra Wahyuningsi, SH, Mhum.) 
  • Wakil Ketua I ( Diah Satyawati, SH) 
  • Wakil Ketua II ( Shinta Visarianty, S. Psi.)
  •  Sekretaris I (Rr. Koesoemo Wardhani, SE )
  • Sekretaris II (  Titik Indrawati, SH.)
  • Bendahara I ( Etyka Machfudyawati, Amd.)
  • Bendahara II (Rra. Linda Triyanti)
  • Susunan Pengawas
  • Koordinator ( Ir. Sri Redjeki, MM.)
  • Anggota ( Dra. Siti Sofiatun)
  • Penunjang
  • PPL dan Kader ( 38 orang) 
  • Karyawan (75 orang)
  • PJ Kelompok (764 orang)

  • Fungsi Etika
Sedangkan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Disini Koperasi Setia Bhakti Wanita merupakan koperasi berazaskan kekeluargaan. Koperasi Setia Bhakti Wanita sangat berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat umum, serta memperkokoh perekonomian negara. Fungsi ini tertuang dalam program-program yang dilaksanakan Koperasi Setia Bhakti Wanita.
Kopwan Setia Bhakti Wanita memiliki jasa keuangan berupa simpan pinjam, learning center, E-Kopwan. Ini mengindikasikan, Koperasi Setia Bhakti Wanita adalah koperasi yang berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi koperasi yang selama ini hidup di Indonesia. Koperasi Setia Bhakti Wanita sangat menbantu anggotanya yaitu dengan meminjamkan uang kepada anggota atau pinjaman berupa barang untuk toko kecil dan UKM.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah "Gotong-Royong". Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto, defenisi dari gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.


Dari pemaparan diatas, Koperasi Setia Bhakti Wanita  menurut saya memiliki nilai keduanya, baik nilai gotong royong maupun tolong menolong karena saya rasa setiap koperasi memiliki tujuan bersama yang ditetapkan dan dengan gotong royong lah hal itu dapat direalisasikan. Sedangkan nilai tolong menolong ini terlihat dari bagaimana Koperasi Setia Bhakti Wanita  sebagai badan usaha mencoba mengerti permasalahan ekonomi yang dihadapi setiap individu anggotanya dan atau masyarakat umum. Dari situlah muncul produk berupa simpan pinjam, dan lain sebagainya yang bertujuan membantu memecahkan permasalahan tiap-tiap individu baik anggota atau masyarakat pada umumnya.


Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu: 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat  tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi," Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dan bekerja sama secara kekeluargaan menjalan usaha untuk mempertinggi kesejateraraan jasmaniah para anggotanya".

Defenisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.



Defenisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut " Bapak Koperasi Indonesi" Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.



Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan " urus niaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.



Definisi UU No.25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatan-kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaa.
5 unsur koperasi Indonesia:
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau bada hukum koperasi 
  • Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan


Dari semua definisi-definisi yang telah dipaparkan, kita mendapatkan informasi bahwa Koperasi Setia Bhakti Wanita  layak dikatakan sebagai badan usaha berjenis koperasi karena telah memenuhi semua kriteria dari definisi-definisi tersebut. Dimana Koperasi Setia Bhakti Wanita merupakan organisasi, beranggotakan orang dan badan hukum koperasi, memiliki tujuan mensejahterakan anggota dengan saling tolong menolong dan gotong royong, beroperasi berdasarkan prinsip koperasi, dan dibentuk atas dasar kekeluargaan tanpa paksaan dan menjunjung nilai-nilai demokrasi pancasila.


Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi Setia Bhakti Wanita merupakan kumpulan ibu-ibu arisan dan memiliki badan hukum. Dimana Koperasi Setia Bhakti Wanita memiliki visi agar bermanfaat bagi peningkatan kemampuan ekonomi maupun kesehjateraan anggotanya serta berbagai pihak yang terkait.

VISI
Terwujudnya Koperasi Wanita 'Setia Bhakti Wanita" sebagai organisasi pembelajar yang handal dan tangguh, didukung oleh sumber daya profesional yang mampu memberi pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kemampuan ekonomi maupun kesejahteraan anggotanya, serta berbagai pihak lain yang terkait.

MISI
Dengan tertib dan konsisten, selalu mengupayakan optimalisasi pelayanan anggota secara harmonis dalam pelaksanaannya, yaitu antara kemampuan organisasi dengan kebutuhan para anggotanya atau masyarakat di sekitarnya. Hal itu akan dilakukan melalui penerapan sistem tanggung renteng yang efektif dan efisien serta didukung dengan pemanfaatan berbagai peluang yang tersedia, serta applikasi penerapan dari perlakuan profesional bagi semua personil pelaksana yang memiliki keterampilan dan komitmen.

Dari visi dan misi tersebut, tergambar jelas tujuan dibentuknya Koperasi Setia Bhakti Wanita ini semuanya merujuk pada kesejahteraan setiap anggotanya. Tingkat kesejahteraan yang diinginkan Koperasi Setia Bhakti Wanita adalah kaum perempuan yang berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan sekalipun, mampu membangun usahanya sendiri, meningkatkan taraf hidupnya, serta membantu perekonomian keluarganya. Ini Sesuai dengan UU no 25 tahun 1992 pasal 3 tentang tujuan dibentuknya koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip-Prinsi Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi  (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu: 

Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans. H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangaan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaita dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

apakah Koperasi Setia Bhakti Wanita telah menjalankan ke 12 prinsip diatas sebagai prinsip berdirinya koperasi ini? Menurut saya, Koperasi Setia Bhakti Wanita telah memenuhi ke-12 prinsip koperasi Munker tersebut. Alasannya adalah Koperasi Setia Bhakti Wanita jelas tidak melakukan paksaan terhadap orang-orang agar menjadi anggotanya, sukarela dan terbuka atas dasar kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan anggotanya. Anggota Koperasi Setia Bhakti Wanita adalah para wanita yang berpenghasilan rendah yang berkumpul membuat arisan kecil, mereka diberikan kesempatan bekerja sama untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui simpan pinjam yang berguna untuk membuka usaha kecil-kecilan walaupun bersifat temporer Selain itu, Koperasi Setia Bhakti Wanita memberikan pendidikan berupa sosialisasi sistem tanggung renteng untuk anggota Koperasi Setia Bhakti Wanita.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich Wiliam Riffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan 
  • Tanggung Jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas atas dasar kesukarelaan 
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tidak terbatas 
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA (Interansional Cooperative Alliacce)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3:
a. Sebagian untuk cadangan
b. Sebagian untuk masyarakat
c. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa 
5.  Semua Koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingka regional, nasional, dan internasional

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga dan modal atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberianbatas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Sebagai sebuah koperasi yang dibentuk dan tumbuh di Indonesia, Koperasi Setia Bhakti Wanita mengacu pada prinsip-prinsip koperasi yang ada di Indonesia. Semua prinsip koperasi tersebut  UU no. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992 tertanam dalam Koperasi Setia Bhakti Wanita.

Selain soal fungsi, prinsip, dan tujuan, koperasi juga memiliki jenis. Jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 ada tujuh yaitu:
  1.  Koperasi Desa 
  2.  Koperasi Pertanian 
  3.  Koperasi Peternakan 
  4.  Koperasi Perikanan 
  5.  Koperasi Kerajinan atau Industri 
  6.  Koperasi Simpan Pinjam 
  7.  Koperasi Konsumsi. 

Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi hanya ke dalam 3 jenis, yaitu 
  1.  Koperasi Pemakaian 
  2.  Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
  3.  Koperasi Simpan Pinjam.

Koperasi Setia Bhakti Wanita termasuk jenis koperasi simpan pinjam. Hal Ini berdasarkan atas jenis usaha yang dijalankannya. Koperasi simpan pinjam menyediakan pinjaman uang dan tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya. Produk simpan pinjam yang ada di Koperasi Setia Bhakti Wanita:

PRODUK SIMPANAN
  1. Simpanan Sukarela
  2. Simpanan Harian
  3. Simpanan Setia Plus
  4. Simpanan Berjangka
PRODUK PINJAMAN

1. Pinjaman dengan sistem tanggung renteng:
  • Pinjaman SP1
  • Pinjaman SP2
  • Pinjaman SP3
2. Pinjaman diluar tanggungan kelompok
  • Pinjaman Toko Kecil
  • Pinjaman UKM

BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau soaial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
  1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha perorangan/ kelompok (pemasok/ supplier)
  3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
 Koperasi Setia Bhakti Wanita berdiri sebagai organisasi yang melayani anggota dan masyarakat umum. Seperti memberikan pelayanan dalam kredit melalui produk simpan pinjam.
Ropke mendeskripsikan organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus:
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama ( kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedian barang dan jasa)
Sub yang di terapkan oleh Ropke antara lain:
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
  1. Penetapan anggaran dasar
  2. Kebijaksaan umum (manajemen, organisasi, dan usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
  4. Rencana kerja, Rencana Budget, dan pendapatan serta pengesahan Laporan keuangan Laporan Keuangan 
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabuangan, pendirian, peleburan
Sebenarnya, penggambaran koperasi sebagai organisasi oleh Ropke sama dengan pengertian koperasi secara umum. Sedangkan untuk sub sistem yang dikemukakanya, akan sangat terkait dengan apa saja peran dan wewenang anggota. Kemudian sub sistem ini mengarah kepada kegiatan koperasi sebagai badan usaha, dan yang terakhir akan mengarah kepada struktur keorganisasian.

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu:
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan menndapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  1. Karyawan/ pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus 

Koperasi Setia Bhakti Wanita memiliki manajemen organisasi yang baik. Terlihat dari struktur keorganisasian yang jelas. Rapat Anggota  yang rutin, kemudian anggota, pengurus dan pengawas dalam kedudukan yang jelas. Menurut saya pencapaian Koperasi Setia Bhakti Wanita hingga saat ini membuktikan begitu baiknya pengelolaan sistem manajemen koperasinya.


Ini Sesuai dengan UU No 25 tahun 1992, dimana perangkat koperasi terdiri dari:
  • Rapat Anggota 
  • Pengurus 
  • Pengawas 
  • Anggota

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul "The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content". yang berarti koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan


Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: 
  • Anggaran dasar 
  • Kebijaksaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas 
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 
  • Pembagian SHU 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi 

Anggota Koperasi Setia Bhakti Wanita dikhususkan adalah para wanita. Koperasi Setia Bhakti Wanita menetapkan skala usahanya untuk memprioritaskan para wanita yang berpenghasilan rendah agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya "The Board of Direction of Cooperatives" fungsi pengurus adalah: 
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi 
  • Pemberi nasihat 
  • Pengawas atau orangyang dapat dipercaya 
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi 
  • Simbol 
Dewan Pengurus Koperasi Setia Bhakti Wanita diKetuai oleh Indra Wahyuningsi. Dibantu seorang Bendahara , Etyka Machfudyawati dan Linda Triyanti , serta Sekretaris , Koesoemo Wardhani dan Titik Indrawati.


Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Koperasi Setia Bhakti Wanita memiliki dewan pengawas yang dikoordinator oleh Sri Redjeki bersama dengan Siti Sofiatun sebagai anggota.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


Koperasi Setia Bhakti Wanita tidak memiliki manajer. Koperasi Setia Bhakti Wanita hanya memiliki beberapa penunjang seperti PPL & kader, karyawan, PJ Kelompok untuk membantu berjalannya kegiatan koperasi ini.



Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :


1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi


Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi) 
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). 


BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.


Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia:


1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


Koperasi Setia Bhakti Wanita tidak termasuk kedalam jenis badan usaha BUMN karena dari segi permodalan bukan dari pemerintah, melainkan dari para anggota koperasi. Peran pemerintah hanya memberi arahan selaku pemimpin negara.

- Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Koperasi Setia Bhakti Wanita juga tidak diklasifikasikan sebagai badan usaha jenis Perjan. Jika dilihat dari aspek permodalan, sama halnya denga BUMN, permodalan Koperasi Setia Bhakti Wanita sebagai koperasi berasal dari anggotanya.
- Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Bukan karena permodalan. Koperasi Setia Bhakti Wanita tidak diklasifikasikan sebagai Perum karena aspek kepemilikan dan pengelola. Perum dikelola langsung oleh pemerintah dan bahkan pegawainya harus pegawai negeri. Ini tidak sesuai dengan koperasi. Koperasi membuka kesempatan bagi siapapun untuk menjadi anggotanya. Dan dari anggota-anggota tersebut akan dipilih menjadi dewan pengurus, pengawas dan pengelola.

-Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara


Koperasi Setia Bhakti Wanita memiliki sedikit persamaan dengan tujuan persero, baik Koperasi Setia Bhakti Wanita dan persero sama-sama dibentuk untuk melayani masyarakat, tapi letak perbedaan yang membuat Koperasi Setia Bhakti Wanita tidak diklasifikasikan sebagai persero adalah asal modal dan bentuk permodalan.


3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.


Koperasi Setia Bhakti Wanita tidak termasuk BUMS selain terkait permodalan, BUMS juga sangat berorientasi kepada profit (laba). BUMS tidak melandaskan usahanya atas azas kekeluargaan. Seperti yang kita ketahui Koperasi Setia Bhakti Wanita berazaskan kekeluargaan.

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

- Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:

1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Dilihat dari permodalannya, firma hampir mirip dengan koperasi. Modal firma juga berasal dari anggotanya. yang membedakan adalah pembagian laba bukan dari SHU. Dalam firma tidak dikenal istilah SHU.

2. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : 
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. 
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. 
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.


Koperasi Setia Bhakti Wanita tidak dapat dikatakan sebagai CV karena dalam koperasi tidak ada sekutu. Keputusan tertinggi ditentukan melalui rapat anggota.


3. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


Perseroan terbatas sangat berbeda dengan Koperasi Setia Bhakti Wanita, karena dalam badan usaha ini sangat dipengaruhi dari seberapa besar seseorang memiliki saham. Besarnya saham akan menentukan kedudukanya. Pemegang saham tertinggi akan mampu mengontrol perusahaan. Sedangkan dalam koperasi, hal ini tidak berlaku. Kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota tahunan. Dan keuntungan berupa SHU.


4. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.


Koperasi Setia Bhakti Wanita bukan lagi yayasan karena koperasi ini mencari keuntungan dari usahanya. Walaupun memang keuntungan tidak menjadi prioritas utama. Berbeda dengan yayasan yang dibentuk memang tidak untuk mencari keuntungan.


Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip yang berlaku (UU No. 25, 1992) .

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi sebagai Badan Usaha harus : 
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) 
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya 
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa 
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system) 



Tujuan dan Nilai Koperasi

1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan



Teori Laba






Fungsi Laba






Kegiatan Usaha Koperasi




Status dan Motif Anggota Koperasi


• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

• Owners : menanamkan modal investasi

• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

• Kriteria minimal anggota koperasi

• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

• Memiliki pola income reguler yang pasti


Kegiatan Usaha

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale). Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat 



Permodalan Koperasi 

UU 25/992 pasal. 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). 
Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. 
Modal Pinjaman: bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. 

Koperasi Setia Bhakti Wanita selaku koperasi menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi di Indonesia. Begitupun soal permodalan koperasi. Modal Koperasi Setia Bhakti Wanita berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal ini yang kemudian Koperasi Setia Bhakti Wanita olah untuk memberikan modal untuk para anggotanya agar bisa membuka usaha-usaha kecil, dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup anggotanya.


Sisa Hasil Usaha Koperasi


Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.





Referensi :


- Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill


- Ketch, Iwan. Koperasi Setia Bhakti Wanita Jawa Timur. http://setiabhaktiwanita.com/ [Diakses pada 01 November 2017]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar