Rabu, 01 November 2017

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna "kerja sama". Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya " kerja sama". Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan ( hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang- orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat  yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
  • Fungsi Sosial
Misalnya: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
  • Fungsi Ekonomi
Misalnya:  SHU (Sisa Hasil Usaha) yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
  • Fungsi Politik
Misalnya: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing- masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
  • Fungsi Etika
Sedangkan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah "Gotong-Royong". Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto, defenisi dari gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukan pada pencapaian tujuan perorangan.

Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu: 
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat  tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisim," Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dan bekerja sama secara kekeluargaan menjalan usaha untuk mempertinggi kesejateraraan jasmaniah para anggotanya".

Defenisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Defenisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut " Bapak Koperasi Indonesi" Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan " urus niaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No.25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatan-kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaa.
5 unsur koperasi Indonesia:
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau bada hukum koperasi 
  • Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-Prinsi Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi  (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu: 

Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans. H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangaan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaita dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan 
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
 Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich Wiliam Riffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan 
  • Tanggung Jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas atas dasar kesukarelaan 
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja tidak terbatas 
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
 Prinsip Koperasi menurut ICA (Interansional Cooperative Alliacce)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3:
a. Sebagian untuk cadangan
b. Sebagian untuk masyarakat
c. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasa 
5.  Semua Koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingka regional, nasional, dan internasional

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga dan modal atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberianbatas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Organisasi dan Manajemen Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau soaial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
  1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2.  Pengusaha perorangan/ kelompok (pemasok/ supplier)
  3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mendeskripsikan organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus:
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama ( kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedian barang dan jasa)
Sub yang di terapkan oleh Ropke antara lain:
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
  1. Penetapan anggaran dasar
  2. Kebijaksaan umum (manajemen, organisasi, dan usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
  4. Rencana kerja, Rencana Budget, dan pendapatan serta pengesahan Laporan keuangan Laporan Keuangan 
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabuangan, pendirian, peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu:
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan menndapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
  1. Karyawa/ pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
 






 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar