Minggu, 04 Juni 2017

TUGAS 2



UKM Indonesia dalam menghadapi Persaingan Globalisasi

UKM di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas. Para enterpreniur UKM mendapat angin segar untuk terus mengembangkan produk usahanya, sebagaimana salah satu kesepakatan pertemuan para menteri koperasi/UKM dari anggota APEC,  dalam pertemuan tingkat menteri-menteri UKM se-Asia Pasifik ke-20 pada tanggal, 2-7 September 2013  di Nusa Dua, Badung Bali.  Negara-negara yang tergabung dalam APEC sepakat  untuk  mendorong pelaku UKM agar bisa meningkatkan arus ekspor-impor dari dan ke negara, artinya  sebagai konsekuensi dari integrasi ekonomi, telah terbuka peluang cukup lebar untuk melakukan penetrasi pasar, baik  bagi pelaku UKM termasuk dari  Indonesia ke negara lainnya atau sebaliknya dari negara lain ke Indonesia.
Bagi Indonesia pentingnya peningkatan kapasitas UKM melalui fasilitasi, utamanya dalam mengantisipasi gejolak ekonomi global dewasa ini, telah menjadi suatu prioritas, dan   menjadikannya sebagai salah satu usulan topik bahasan dalam agenda  APEC tersebut. Indonesia  juga telah merumuskan langkah kongkrit untuk peningkatan kapasitas pelaku UKM,  pada pertemuan KTT APEC 2013, yang intinya bermuara pada fasilitasi kepada para pelaku UKM agar bisa meningkatkan kapasitasnya dalam menghadapi persaingan global. Melalui APEC tersebut,  Indonesia juga menjajaki kerja sama pengembangan UKM dalam berbagai bidang dengan sejumlah negara-negara anggota APEC, di antaranya China Taipeh, Amerika Serikat, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Penguatan UKM sebagai bantalan dalam menjamin pertumbuhan ekonomi regional merupakan langkah terobosan yang diinisiasi Indonesia karena UKM terbukti  paling resisten mampu bertahan dari guncangan ekonomi global.
Semakin majunya perkembangan volume kerjasama ekonomi APEC khususnya dalam peningkatan penguatan UKM menempatkan posisi strategis mengingat sekitar 60 persen PDB dunia atau kurang lebih 40 triliun dollar AS disumbangkan oleh negara yang tergabung dalam APEC,  dengan total penduduk mewakili 40 persen penduduk dunia. Dari sektor perdagangan, separuh (hampir 50 persen) dari pangsa pasar ekspor-impor dunia juga dikontribusikan oleh negara-negara yang tergabung dalam APEC. Dari data statistik menunjukkan bahwa, dalam kurun 1989-2011, nilai perdagangan kawasan APEC meningkat terus mencapai angka kurang lebih 20 triliun dollar AS dengan penurunan tariff yang dapat ditekan hingga 5 persen. Kerjasama ekonomi APEC juga berhasil meningkatkan penyerapan tenaga kerja sebesar  10,8% dalam kurun waktu 1 dekade (1999-2009) sehingga tingkat kemiskinan di kawasan APEC dapat ditekan dan berkurang 35% sepanjang 1999-2009.
Dengan adanya penguatan UKM  diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan terkait dengan menjaga pertumbuhan ekonomi ditengah krisis keuangan global, mengatasi masalah penyerapan tenaga kerja dan  mengatasi masalah pengurangan kemiskinan.Forum APEC yang diadakan di Bali, dapat dijadikan momentum untuk melakukan penjajakan dan pengembangan kerja sama bilateral dengan enam negara anggota APEC, seperti dengan China Taipeh, Amerika Serikat, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Pengembangan kerjasama  dan penguatan UKM dalam kerangka saling menguntungkan dan kesetaraan diyakini akan mampu menggerakkan roda perekonomian regional  yang akan berkonstribusi positif dalam memastikan ekonomi jajaran APEC memiliki ketahanan yang lebih tinggi (resilience) serta menjadi engine (mesin pertumbuhan) bukan hanya di kawasan tetapi juga di dunia.  Di samping hal tersebut, forum APEC diharapkan dapat menjadi wahana meningkatkan kerjasama mutual benefit bagi para anggotanya, kisah sukses penerapan program penumbuhan kewirausahaan di Indonesia bisa dijadikan "best practice" yang ditawarkan kepada negara anggota APEC lain yang tertarik untuk menggali pengalaman soal itu. Dilain pihak, kisah sukses negara mitra dalam pengembangan UKM juga dapat dimanfaatkan oleh Indonesia.
Seperti kita ketahui bersama, Amerika Serikat memiliki budaya etik bisnis tinggi dan penggunaan teknologi yang sudah maju, Jepang sukses dengan penerapan One Village One Product (OVOP), China Taipeh selama ini dikenal sukses dalam mengembangkan bisnis UKM-nya dalam segala bidang, Singapura yang sukses mengembangkan sektor ritelnya yang sebagian besar berbasis koperasi dan UKM serta  Korea Selatan,  dengan pengembangan "green business technology". Bagi Indonesia peran strategis UKM dalam struktur perekonomian sangat penting untuk ditingkatkan konstribusinya melalui penguatan UKM  sebagai sektor usaha yang tidak berkaitan ataupun memiliki utang luar negeri terbukti berdaya tahan tinggi menghadapi krisis ekonomi, karena sektor usaha ini menggunakan input lokal hampir 99,99 persen. Sampai saat ini menunjukkan, sektor UKM di Indonesia juga merupakan pelaku usaha terbesar dari sisi jumlah unit usaha yang mencapai 99% dari total pelaku usaha nasional pada tahun 2012.Sebanyak 54.559 unit usaha atau 98,82% di antaranya merupakan usaha mikro dengan aset maksimal Rp 50 juta dan omzet per tahun maksimal Rp 300 juta.Kontribusi UMKM terhadap penciptaan PDB (produk domestik bruto) nasional menurut harga berlaku, tercatat mencapai 57%.
Dengan demikian UKM juga merupakan pemasok bagi perusahaan yang berorientasi ekspor sehingga usulan Indonesia untuk menjadikan penguatan UKM sebagai salah satu usulan bahasan dalam APEC 2013, merupakan langkah tepat yang perlu mendapatkan dukungan internal, khususnya dalam mempersiapkan langkah-langkah konkrit agar prospek UKM Indonesia memiliki daya saing dan perluasan penetrasi pasar guna memenangkan persaingan global. Upaya-upaya untuk terus meningkatkan daya saing produk UKM dan meningkatkan penetrasi pasar internasional merupakan suatu keniscayaan, berbagai langkah perlu terus ditingkatkan dalam memacu kreativitas dan inovasi yang tinggi terutama dalam  penyajian desain, sebagai keunggulan UKM Indonesia, apalagi bila dikaitkan dengan kearifan budaya lokal, Indonesia mempunyai potensi disain yang lebih kaya.
Sukses Indonesia dalam mengembangkan KUR sebagai akses pembiayaan UKM perlu terus ditingkatkan penyebarannya, guna menjawab permasalahan lambannya akumulasi kapital di kalangan UKM. Kalangan perbankan terus didorong untuk menjadi pelopor mengembangkan potensi perekonomian dengan menumbuhkan wirausahawan melalui dukungan akses permodalan bagi pengembangan wirausaha baru di sektor UKM. Kesatupaduan langkah perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan kapasitas UKM lewat  workshop atau pelatihan manajerial yang diarahkan agar mampu mendorong penguatan produk UKM yang berorientasi ekspor dengan mutu yang lebih berkualitas dan sesuai pasar atau keinginan konsumen. Daya saing  UKM yang tinggi hanya ada jika ada keterkaitan antara yang besar dengan yang menengah dan kecil. Oleh sebab itu, melalui kemitraan dalam bidang permodalan, kemitraan dalam proses produksi, kemitraan dalam distribusi, masing-masing pihak  perlu terus dikembangkan.
Dengan semakin terbukanya pasar ekonomi APEC  maka pengembangan jaringan usaha, pemasaran dan kemitraan usaha menjadi satu strategi yang  perlu terus  diperluas dengan berbagai macam pola jaringan,  dalam bentuk jaringan sub kontrak maupun pengembangan kluster. Dengan metode jaringan usaha melalui sub kontrak dapat dijadikan sebagai alternatif bagi eksistensi UKM di Indonesia. Sedangkan pola pengembangan jaringan melalui pendekatan kluster, diharapkan menghasilkan produk oleh produsen yang berada di dalam klaster bisnis sehingga mempunyai peluang untuk menjadi produk yang mempunyai keunggulan kompetitif dan dapat bersaing di pasar global (locally connected dan globally competitive) .
Selain jaringan usaha, jaringan pemasaran juga  perlu terus diperluas melalui berbagai macam strategi misalnya kontak dengan berbagai pusat-pusat informasi bisnis, asosiasi-asosiasi dagang baik di dalam maupun di luar negeri, pendirian dan pembentukan pusat-pusat data bisnis UKM serta pengembangan situs-situs UKM di seluruh kantor perwakilan pemerintah di luar negeri.
Peningkatan akses teknologi  dan penguasaan teknologi merupakan salah satu faktor penting bagi pengembangan Usaha Kecil Menengah. Di negara-negara maju keberhasilan usaha kecil menengah ditentukan oleh kemampuan akan penguasaan teknologi.
Strategi yang perlu dilakukan dalam peningkatan akses teknologi bagi pengembangan usaha kecil menengah adalah memotivasi berbagai lembaga penelitian teknologi yang lebih berorientasi untuk peningkatan teknologi sesuai kebutuhan UKM.
Pengembangan pusat inovasi desain sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan pusat penyuluhan dan difusi teknologi yang lebih tersebar ke lokasi-lokasi Usaha Kecil Menengah dan peningkatan kerjasama antara asosiasi-asosiasi UKM dengan perguruan Tinggi atau pusat-pusat penelitian untuk pengembangan teknologi UKM perlu terus ditumbuhkan.
Dengan adanya diselenggarakan APEC 2013, diharapkan dapat  dijadikan peluang bagi penguatan UKM , pemasaran, dan kemitraan usaha menjadi satu strategi sehingga dapat ditransformasikan mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan ekspor Indonesia  dalam mendukung Prospek pertumbuhan ekonomi   yang berkelanjutan dan adil di tahun 2014.

Salah bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya, pemerintah  mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan UKM  merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil).  Ketika harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan.  Mungkin kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.  
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar bebas.  Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat anti persaingan  harus dimengerti secara jelas.   Apabila pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM.  Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja (Tambunan 1999)
Wacana regulasi tidak boleh memandang salah satu bentuk/skala usaha sebagai musuh bagi bentuk/skala usaha lainnya. Sabenarnya musuh yang sesungguhnya adalah distorsi pasar dalam bentuk kesewenangan pelaku ekonomi misalnya dalam meningkatkan harga yang mungkin dilakukan oleh perusahaan manapun yang tidak memperhatikan kepentingan konsumen dan produsen.  Perusahaan-perusahaan besar sebenarnya tetap harus dipandang tidak akan menjadi penghalang selama mereka memproduksi produk-produk unggul. Tidak masuknya UKM dan koperasi dalam kedua UU ini dapat menjadi peluang bagi adanya penyimpangan. Dalam banyak hal, melindungi UKM dan koperasi dari persaingan justru tidak dapat memabantu pertumbuhan UKM dan koperasi.
Kehadiran UKM yang kuat dalam perekonomian  akan menghasilkan dan memungkinkan adanya kondisi pasar yang sesuai untuk mengembangkan dan memelihara persaingan pasar. Ini adalah bagian dari kondisi yang diperlukan untuk membangun persaingan pasar bebas yang adil. Dengan demikian apabila kita tidak mengikutsertakan UKM dan koperasi dalam persaingan bebas,  maka kekuatan insentif pasar dari kondisi perekonomian yang sifatnya institusional itu tidak akan terlepas dari pencarian alternatif input dan output terutama pada saat pasar memberi signal perubahan biaya, harga dan hasil berubah-ubah dalam keadaan krisis ekonomi seperti sekarang ini.
UKM dan Tantangan Persaingan Global.
Ditengah tuntutan kemampuan bersaing didalam negeri yang masih dilindungi oleh proteksi pemerintah, UKM juga harus menghadapi persaingan global yang berasal dari berbagai bentuk usaha mendorong integrasi pasar antar negara dengan seminimal mungkin hambatan. Berbagai bentuk kerjasama ekonomi regional maupun multilateral sperti AFTA, APEC dan GATT berlangsung dengan cepat dan mendorong perekonomian yang semakin  terbuka. Pada kondisi lain, strategi pengembangan UKM masih menghadapai kondisi nilai tambah yang kecil termasuk kontribusinya terhadap ekspor.
Dengan pergeseran yang terjadi pada tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa UKM sesungguhnya mengahadapi situasi yang bersifat double squeze, yaitu 1. situasi yang datang dari sisi internal (dalam negeri) berupa ketertinggalan dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi dan 2. situasi yang datang dari ekstermal pressure. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dari kombinsi situasi yang dihadapi ini adalah masalah ketimpangan struktur usaha seperti yang diungkapkan diawal dan juga kesenjangan antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah. Sedikitnya terdapat tiga keadaan yang membentuk terjadinya kesenjangan antar skala usaha di Indonesia. 
Pertama, akses usaha/industri besar terhadap teknologi dan menajemen modern jauh lebih besar daripada UKM. UKM masih bertahan pada teknologi dan manajemen yang sederhana bahkan cenderung tradisionil. Bahkan industri menengah yang dalam data BPS digabungkan dengan industri besar masih menunjukkan ciri dan karakter usaha kecil dalam hal akses teknologi dan manajemen usaha. 
Kedua, akses usaha skala besar terhdap pasar (termasuk informasi pasar) juga lebih terbuka, sementara UKM masih berkutat pada bagaimana mempertahankan pasar dalam negeri ditengah persaingan yang ketat dengan usaha sejenis. Ketiga, kurangnya keberpihakan kebijakan dan keputusan strategis pemerintah pada UKM pada masa lalu yang lebih menjadikan UKM sebagai entitas sosial dan semakin memperburuk dua kondisi diatas.

Sumber :

NamaKelompok8 : (1EB11)
1.      BimaIndraSutopo (21216424)
2.      IsmayagitaCiptaRifinaya (23216616)
3.      RiskaErviani (26216474)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar