Kamis, 05 Oktober 2017

AYO MENGENAL BADAN USAHA "KOPERASI"

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pasti sebelumnya pernah mendengar kata koperasi. Pernah nggak sih muncul pertanyaan dalam diri kita saat mendengar kata koperasi
apasih koperasi itu ?
Ciri-ciri koperasi apa aja sih ?
bagaimana sih sejarah munculnya koperasi ?
semua jawaban itu ada di bawah ini !!!

Pengertian Koperasi secara umum
Menurut UUD koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “ Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “ Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.
Ciri-ciri Koperasi                :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.  Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan , yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/keesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

 Konsep  Koperasi             
 1.       Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.       Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.       Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

 

Aliran Koperasi

Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
1.         Aliran Yardstick
Ciri -ciri Aliran Yardstick :
1.   Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta  mengoreksi kesalahan.
3.  Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung    sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.         Aliran Sosilais
Ciri -ciri Aliran Sosialis :
1.  Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.  Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)         
 Ciri-ciri aliran persemakmuran :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

 

Sejarah Perkembangan Koperasi

1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895.Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk.Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Sebagai contoh koperasi , KopWan Setia Bhakti Wanita Jawa Timur :

Menurut UUD koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “ Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
Hal tersebut sesuai dengan koperasi wanita setia bhakti sebagai badan usaha yang berawal dari orang perorangan, kelompok dan sekarang sudah mempunyai beberapa kelompok anggota yang mempunyai tujuan meningkatan kemampuan ekonomi maupun kesejahteraan anggotanya, serta berbagai pihak lain yang terkait.

Visi & Misi
Visi
Terwujudnya Koperasi Wanita “Setia Bhakti Wanita” sebagai organisasi pembelajar yang handal dan tangguh, didukung oleh SDM professional yang mampu memberi pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kemampuan ekonomi maupun kesejahteraan anggotanya, serta berbagai pihak lain yang terkait.
Misi
Dengan tertib dan konsisten, selalu mengupayakan optimalisasi pelayanan anggota secara harmonis dalam pelaksaannya, yaitu antara kemampuan organisasi dengan kebutuhan para anggotanya atau masyarakat di sekitarnya. Hal itu akan dilakukan melalui penerapan sistem tanggung renteng yang efektif dan efisien serta didukung dengan pemanfaatan berbagai peluang yang tersedia, serta aplikasi penerapan dari perlakuan profesional bagi semua personil pelaksana yang memiliki keterampilan dan komitmen. 
Sejarah singkat
Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita berdiri tanggal 30 Mei 1978, berbadan hukum 4362/bh/II/80 dan beralamat di jalan Panglima Sudirman, Surabaya Jawa Timur. Koperasi ini tumbuh dari kelompok arisan yang dimotivasi oleh Ibu Syafril yang beranggotakan 35 orang pada awalnya. Nilai arisan pertama kali sebesar Rp. 2.000,- . Pada tahun 1975 koperasi ini telah melaksanakan usaha simpan pinjam dan telah memupuk modal usaha simpan pinjam. Pada tahun 1977 Ibu Syafril memulai memperkenalkan kosep koperasi dalam rangka memperluas usaha kelompok. Pada saat ini aanggota kelompok arisan sudah bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 5.000,- yang diangsur 5 kali. Pada mei 1978, kumpulan kelompok ini menjadi oraganisasi yang disebut Koperasi Wanita Setia Bhakti yang diresmikan Departemen Koperasi KodyaSurabaya daerah kerja Kecamatan Gubeg. Pada Tanggal 15 Januari 1980, koperasi ini mendapat Badan Hukum dengan No. 4362/BH/80.

Jadi koperasi merupakan badan usaha badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Demikian penjelasan tentang koperasi yang dapat saya paparkan. mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan.

wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Sumber:
http://setiabhaktiwanita.com/