Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pasti sebelumnya pernah mendengar kata koperasi. Pernah nggak sih muncul pertanyaan dalam
diri kita saat mendengar kata koperasi
apasih
koperasi itu ?
Ciri-ciri
koperasi apa aja sih ?
bagaimana sih
sejarah munculnya koperasi ?
semua jawaban itu ada di bawah ini !!!
Pengertian Koperasi secara umum
Menurut UUD koperasi Nomor 25
Tahun 1992 “ Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas
kekeluargaan “.
Menurut pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 27 “ Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.
Ciri-ciri Koperasi :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang
memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas
kekeluargaan , yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/keesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur,
dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka
kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Konsep Koperasi
1.
Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari
pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran:
1.
Aliran Yardstick
Ciri -ciri Aliran Yardstick :
1.
Aliran ini ada pada negara yang berideologi
kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah
sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan
dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara –
negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosilais
Ciri -ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk
mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa
Timur dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-ciri aliran
persemakmuran :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan
pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
• Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg
judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa
Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we
Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
• School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis
• The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
• Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah Perkembangan Koperasi
•1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
•1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
•
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi
dimulai pada tahun 1895.Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang
pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk.Pada saat itu Koperasi
hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.Yang nantinya bank itu digunakan untuk
menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur voor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang –
undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi
dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II. Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan
dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi.
Sebagai contoh koperasi , KopWan
Setia Bhakti Wanita Jawa Timur :
Menurut UUD koperasi
Nomor 25 Tahun 1992 “ Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas
azas kekeluargaan “.
Hal tersebut sesuai dengan koperasi wanita setia bhakti sebagai badan usaha yang berawal dari orang perorangan, kelompok dan sekarang sudah mempunyai beberapa kelompok anggota yang mempunyai tujuan meningkatan kemampuan ekonomi maupun kesejahteraan anggotanya, serta berbagai pihak lain yang terkait.
Hal tersebut sesuai dengan koperasi wanita setia bhakti sebagai badan usaha yang berawal dari orang perorangan, kelompok dan sekarang sudah mempunyai beberapa kelompok anggota yang mempunyai tujuan meningkatan kemampuan ekonomi maupun kesejahteraan anggotanya, serta berbagai pihak lain yang terkait.
Visi &
Misi
Visi
Terwujudnya Koperasi Wanita “Setia Bhakti Wanita” sebagai organisasi
pembelajar yang handal dan tangguh, didukung oleh SDM professional yang mampu
memberi pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kemampuan ekonomi maupun
kesejahteraan anggotanya, serta berbagai pihak lain yang terkait.
Misi
Dengan tertib dan konsisten, selalu mengupayakan optimalisasi pelayanan
anggota secara harmonis dalam pelaksaannya, yaitu antara kemampuan organisasi
dengan kebutuhan para anggotanya atau masyarakat di sekitarnya. Hal itu akan
dilakukan melalui penerapan sistem tanggung renteng yang efektif dan efisien serta
didukung dengan pemanfaatan berbagai peluang yang tersedia, serta aplikasi
penerapan dari perlakuan profesional bagi semua personil pelaksana yang
memiliki keterampilan dan komitmen.
Sejarah
singkat
Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita berdiri tanggal 30 Mei
1978, berbadan hukum 4362/bh/II/80 dan beralamat di jalan Panglima Sudirman,
Surabaya Jawa Timur. Koperasi ini tumbuh dari kelompok arisan yang dimotivasi
oleh Ibu Syafril yang beranggotakan 35 orang pada awalnya. Nilai arisan pertama
kali sebesar Rp. 2.000,- . Pada tahun 1975 koperasi ini telah melaksanakan
usaha simpan pinjam dan telah memupuk modal usaha simpan pinjam. Pada tahun
1977 Ibu Syafril memulai memperkenalkan kosep koperasi dalam rangka memperluas
usaha kelompok. Pada saat ini aanggota kelompok arisan sudah bisa mendapatkan
pinjaman sebesar Rp. 5.000,- yang diangsur 5 kali. Pada mei 1978, kumpulan
kelompok ini menjadi oraganisasi yang disebut Koperasi Wanita Setia Bhakti yang
diresmikan Departemen Koperasi KodyaSurabaya daerah kerja Kecamatan Gubeg. Pada
Tanggal 15 Januari 1980, koperasi ini mendapat Badan Hukum dengan No.
4362/BH/80.
Jadi koperasi merupakan badan usaha badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Demikian penjelasan tentang koperasi yang dapat saya paparkan. mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan.
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sumber:
http://setiabhaktiwanita.com/
Demikian penjelasan tentang koperasi yang dapat saya paparkan. mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan.
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sumber:
http://setiabhaktiwanita.com/